Logo KPK
- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota DPR dari Fraksi PDIP, Sadarestuwati mengenai proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa anggota Komisi V DPR itu sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub, Jumat 23 Agustus 2024.
"Saksi didalami pengetahuannya terkait proyek di DJKA Kementerian Perhubungan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya seperti dikutip, Senin, 26 Agustus 2024.
Sementara itu, Sadarestuwati mengaku dicecar penyidik KPK dengan 10 pertanyaan. Namun, ia enggan merinci soal materi yang didalami tim penyidik.
"Ya saya ditanya-tanya. Nanti tanya ke penyidik ya. Berapa tadi, 10 (pertanyaan)," katanya.
Sadarestuwati mengeklaim tidak ditanya penyidik KPK soal dugaan aliran dana terkait kasus DJKA.
"Naudzubillah, enggak lah. Enggak ada. Enggak ditanyain itu," ungkap Sadarestuwati
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Adapun nama Sadarestuwati turut disebut dalam salinan putusan Harno Trimadi yang telah diputus bersalah atas kasus dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub. Nama Sadarestuwati disebut dalam List kegiatan DJKA dan Dapil Anggota Komisi V DPR RI.
Dalam daftar itu, Sadarestuwati diduga mendapat jatah proyek Peningkatan Keselamatan dan Peningkatan Jalur KA Mengganti rel R.33/R.42, Bantakan Besi/Beton dengan rel R.54 Bantalan Beton di Km 204+000 antara Jember – Arjasa Lintas Surabaya - Banyuwangi.
List itu disebut-sebut merupakan permintaan Anggota Komisi V DPR RI dan sudah ada kesepakatan antara Kemenhub. List pekerjaan itu disebut sebagai syarat ditandatanganinya RKA-KL atau untuk mempermudah anggaran kemenhub tahun anggaran 2023.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.
Dari operasi senyap tersebut KPK kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
KPK kemudian kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.
KEYWORD :Korupsi DJKA Kemenhub Kementerian Perhubungan KPK Anggota Komisi V DPR Sadarestuwati